Kamis, 05 November 2020

 

Sejarah BUKP

BUKP adalah Badan Usaha Kredit Pedesaan Milik Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, didirikan berdasarkan PERDA DIY Nomor 1 Tahun 1989 tentang Badan Usaha Kredit Pedesaan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. BUKP didirikan dengan maksud dan tujuan mengembangkan perekonomian pedesaan dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat pedesaan dengan menyediakan dana pembangunan dengan prosedur sederhana, cepat dan murah.

BUKP didirikan di tiap-tiap kecamatan dalam wilayah Kabupaten dan Kota se Provinsi DIY yang pendiriannya ditetapkan dengan Keputusan Gubernur. BUKP berkedudukan di ibukota kecamatan dengan wilayah usaha yang terbatas pada wilayah kecamatan dimana BUKP tersebut berkedudukan, sedangkan di tingkat desa dapat dibentuk unit-unit pelayanan.

Keberadaan lembaga keuangan mikro Badan Usaha Kredit Pedesaan (BUKP) masih menjadi primadona masyarakat kelas bawah yang berprofesi sebagai usahawan mikro. Sebab, mereka lebih memilih BUKP untuk meminjam modal usahanya lantaran proses dan persyaratannya tidak berbelit-belit, jika dibandingkan harus berhadapan dengan pihak bank yang begitu sulit dan bertele-tele. BUKP sebagai solusi terbaik bagi kalangan pengusaha mikro.

Pemerintah menyadari bahwa untuk mewujudkan hal tersebut diatas, diperlukan suatu lembaga intermediasi mikro yang mempunyai tugas menghimpun dana dan menyalurkannya dalam bentuk kredit pada masyarakat setempat, dengan prosedur mudah dan cepat. Dalam rangka mewujudkan hal tersebut diatas, Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta mendirikan BUKP yang berada dimasing-masing Kecamatan di seluruh daerah Istimewa Yogyakarta, salah satu tolok ukur keberhasilan Kecamatan sebagai pusat pertumbuhan ekonomi kerakyatan  di pedesaan yaitu seluruh masyarakat dalam wilayah Kecamatan dalam meningkatkan usaha telah menggunakan jasa intermediasi Lembaga Keuangan Mikro BUKP. Untuk itu dalam mewujudkan usaha Kecamatan sebagai pusat pertumbuhan ekonomi menjadikan kecamatan sebagai pusat pertumbuhan ekonomi kerakyatan di pedesaan dengan menggunakan LKM BUKP terutama untuk menabung dan meminjamkan untuk usaha-usaha yang produktif.